Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Erick Thohir Larang Direksi BUMN Terlibat Pilkada Serentak!

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |19:28 WIB
Erick Thohir Larang Direksi BUMN Terlibat Pilkada Serentak!
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Bila ada yang melanggar, maka segera melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Untuk diketahui, SE bernomor: SE-12/M3U/10/2020 ini merupakan pembaharuan dari Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ihwal ketentuan pencalonan

pejabat dan karyawan BUMN sebagai calon Kepala Daerah dan larangan penggunaan sumber daya BUMN dalam kegiatan politik praktis pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement