Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK 17, setelah penandatanganan SPA, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dalam rangka memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan pelaksanaan Transaksi kepada Pemegang Saham Perseroan tersebut dalam memenuhi ketentuan POJK 17.
Transaksi ini dilakukan sebagai landasan hubungan strategis jangka panjang dengan NOBU. Perseroan percaya bahwa investasi dan kemitraan dengan NOBU akan membawa peluang potensial untuk mengembangkan bisnisnya di seluruh nusantara dengan memperoleh beberapa eksklusivitas dan kepastian jangka panjang, serta membantu mendorong pertumbuhan yang signifikan dalam penjualannya di masa depan, sehingga memberikan kontribusi bagi pendapatan Perseroan.
(Fakhri Rezy)