JAKARTA – PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) akan melakukan pembelian kembali saham (buyback) tambahan atau pembelian kembali saham II-2021 sebanyak-banyaknya 262.614.878 saham atau 10% dari modal disetor dan ditempatkan perseroan.
Untuk aksi korporasi tersebut, perseroan mengungkapkan, telah menyiapkan dana maksimal Rp500 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan buyback saham II 2021. Matahari Department Store akan membatasi harga maksimal pembelian kembali saham II 2021 sebesar Rp4.700 per saham.
Baca Juga:Â Tutup Gerai, Berapa Pendapatan Matahari?
Pembelian kembali saham II 2021 akan dilakukan baik melalui bursa atau di luar bursa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan menyatakan buyback saham paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi 5 November, yakni hingga 4 Februari 2022.
Perseroan mengharapkan pelaksanaan pembelian kembali saham II 2021 tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional perseroan. Pasalnya, perseroan menyatakan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha. Manajemen pun berkeyakinan bahwa pasar perseroan saat ini kurang dinilai dan mengharapkan pembelian kembali saham II 2021 akan meningkatkan nilai pasar perseroan.
Baca Juga:Â Tak Lagi Tutup, Matahari Bakal Buka 10 Gerai Tahun Depan
Di samping itu, perseroan memperkirakan tidak ada dampak signifikan atas biaya pembelian kembali saham II 2021 perseroan dan tidak ada penurunan pendapatan perseroan secara signifikan sebagai akibat dari pelaksanaan pembelian kembali saham. Demikian dikutip dari Harian Neraca, Senin (8/11/2021).
Sebelumnya, pada tanggal 6 Agustus 2021 sampai 5 November 2021, Matahari Department Store telah melakukan buyback I 2021 sebanyak-banyaknya 393.922.000 saham atau 15% dari modal disetor dan ditempatkan perseroan dengan jumlah maksimum batas harga Rp3.050 per saham atau sebagaimana diatur dalam POJK 30/2017. Biaya yang akan dikeluarkan untuk pelaksanaan buyback I tahun 2021 maksimal sebesar Rp 450 miliar, termasuk biaya perantara dan biaya lainnya terkait dengan pembelian kembali saham I tahun 2021.