JAKARTA - Pemrprov DKI Jakarta kembali melonggarkan aturan pembukaan bioskop di wilayah Ibu Kota. Terhitung sejak 3 November 2020, auditorium milik CGV dan Cinepolis diizinkan diisi oleh penonton sebanyak 50% dari kapasitas maksimal.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Gumilar Ekalaya menjelaskan, alasan pihaknya mengizinkan kedua pengelola itu beroperasi denga penonton 50%, karena mereka telah mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Untuk CGV dan Cinepolis, mereja sudah sempat buka di awal dengan kapasitas 25%. Mereka sudah mengajukan penambahan kapasitas jadi 50% dan sudah disetujui tim Pemprov DKI," kata Gumilar saat dihubungi, Jumat (6/11/2020).
Baca Juga: Hari Ini 4 Bioskop di Jakarta Dibuka, Cek Lokasinya
Terkait pengelola bioskop lainnya yang ingin mengikuti jejak CGV dan Cinepolis, kata dia, mereka harus melewati tahapan beroperasi dengan 25% penonton terlebih dahulu. Contohnya, bila XXI ingin langsung buka dengan 50%, maka pihaknya tak akan memberi izin.
"Nanti akan di evaluasi oleh tim Pemprov DKI, apakah selama 25 persen sudah melaksanakan sesuai protokol kesehatannya. Nanti, tim yang akan menilai apakah bisa atau tidak ditingkatkan jadi 50%," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News