Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus Seleksi CPNS, Berikut 9 Berkas yang Harus Diunggah

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |18:46 WIB
Lulus Seleksi CPNS, Berikut 9 Berkas yang Harus Diunggah
Pengumuman Seleksi CPNS 2019. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan Jumat 30 Oktober 2020. Pengumuman pun dilakukan langsung masing-masing instansi.

Jika lulus maka peserta bisa memilih dua alternatif yakni melanjutkan ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri. Di mana pemberkasan ini dilakukan untuk nantinya para peserta bisa mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Dikutip dalam Instagram bkngoidofficial, Jumat (6/11/2020) ada 9 berkas yang harus diunggah para peserta yang lolos seleksi ke laman SSCN yakni https://sscn.bkn.go.id/. Berikut rinciannya:

1. File scan ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 500 KB dengan format PDF)

Baca Juga: Lowongan CPNS 2021, Kebutuhan Pegawai Disesuaikan saat New Normal

2. File scan transkip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS (ukuran maksimal 500 KB, format PDF)

3. File scan surat pernyataan 5 poin sesuai dengan peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 dan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN (ukuran maksimal 500 KB, format PDF). Untuk templater surat pernyataan dapat diundiuh di portal SSCN 2019.

Baca Juga: Gagal Jadi PNS Tahun Ini, Tenang Ada CPNS 2021

4. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (ukuran maksimal 500 KB, format PDF).

5.File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (ukuran maksimal 500 KB, format PDF).

6. File scan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (ukuran maksimal 500 KB, format PDF).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement