Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lulus Seleksi CPNS, Berikut 9 Berkas yang Harus Diunggah

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |18:46 WIB
Lulus Seleksi CPNS, Berikut 9 Berkas yang Harus Diunggah
Pengumuman Seleksi CPNS 2019. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

7. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja). (ukuran maksimal 500 KB, format PDF).

8. File scan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCN 2019 yang digabung menjadi 1 file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN (ukuran maksimal 500 KB, format PDF).

9. File scan surat lamaran CPNS yang diajukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran jika ada) (ukuran maksimal 500 KB, format PDF).

Terkait surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan napza silakan mengacu pada Peraturan BKN No. 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

"Pada Peraturan tersebut disebutkan bahwa Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah," tulisnya.

Terakhir, siapkan surat lamaran. Jika pada saat pendaftaran kalian sudah mengunggah, maka tak diperlukan lagi untuk memasukannya.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement