Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RI Punya Satu Data Ketenagakerjaan, Apa Manfaatnya?

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2020 |19:04 WIB
RI Punya Satu Data Ketenagakerjaan, Apa Manfaatnya?
Menaker Luncurkan Satu Data Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Satu Data Ketenagakerjaan (SDK) dalam rangka mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui SDK tersebut data akan makin mudah diakses dan dibagikan serta dikelola secara bersama.

"Peluncuran ini merupakan tanda dimulainya implementasi satu data ketenagakerjaan di instansi pusat dan instansi daerah, " ujar Menaker Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Ditutup, Begini Cara Cek Lolos atau Tidak

SDK adalah kebijakan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode refernsi dan data induk.

"Melalui Permenaker Nomor 15 Tahun 20209 tentang satu data ketenagakerjaan yang baru saja disahkan dan diberlakukan, tata kelola data ketenagakerjaan semakin disempurnakan, " katanya.

Baca Juga: Dari 40 Juta Pendaftar Kartu Prakerja, Hanya 5,6 Juta Orang Dapat SK

Secara rinci, Menaker menjelaskan, empat tujuan diberlakukannya SDK. Pertama, mewujudkanketersediaan data ketenagakerjaan yang terstandar, akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan evaluasi, dan pengendalian pembangunan sektor ketenagakerjaan.

Kedua, mendorong keterbukaan dan transparansi data ketenagakerjaan sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan sektor ketenagakerjaan yang berbasis pada data.

Ketiga, meningkatkan kualitas dan integritas data ketenagakerjaan dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor ketenagakerjaan. "

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement