Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Rp20 Miliar di Maybank Hilang, LPS: Kenapa Bisa Terjadi?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 07 November 2020 |16:00 WIB
Uang Rp20 Miliar di Maybank Hilang, LPS: Kenapa Bisa Terjadi?
Ketua LPS Purbaya Yudhi Minta SOP Maybank Ditinjau Ulang. (Foto: Okezone.com/Kemenko Maritim)
A
A
A

Senada, Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Di mana, penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.

"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," kata Yusron saat dihubungi.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria mengatakan, pihaknya ikut menjadi pelapor dalam kasus hilangnya tabungan Rp20 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta yang berujung pada penetapan Kepala Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka.

Dia menuturkan, pelaporan dilakukan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong pihak kepolisian melakukan investigasi dan mengungkap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. "Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," ujar dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement