Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Bentuk perlindungan ini adalah upah yang tidak turun dari UMP 2020," tambahnya.
Meski kondisi resesi dan masih ada gubernur yang akan menaikkan UMP, Ida pun meyakini bahwa mereka sudah membaca dan memahami isi dari surat edaran tersebut. Sehingga, menurut Ida, mereka sudah memiliki perhitungan tersendiri meski SE tersebut tidak dipatuhi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.