JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait penetapan upah di perusahaan. Hal ini terkait dengan penolakan UMP 2021 yang ditetapkan tidak naik sesuai Surat Edaran (SE) Menaker.
Seperti dilansir dari akun Instagram @kemnaker, Jakarta, Sabtu (7/11/2020), penetepan upah di perusahaan berdasarkan upah minimum sampai stuktur skala upah.
Baca Juga: Menaker Singgung 5 Gubernur yang Naikkan UMP 2021
Upah minimum itu ditetapkan oleh Gubernur. Kemudian sebagai jaring pengaman dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan berdasarkan struktur skala upah yakni ditetapkan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Lalu penentuannya dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan upah minimum yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Upah Buruh Turun 5,1%
Kemudian ditinjau secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa terkait upah minimum provinsi (UMP) dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.
"Saya tegaskan, surat edaran (SE) Kemnaker soal UMP 2021 itu sebagai guidance atau arahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menentukan UMP-nya," ujar Ida.