JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. UMP 2021 akan sama dengan tahun ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun, beberapa daerah telah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dalam rangka persiapan penetapan upah minimum (UM) tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan.
Kedelapan belas provinsi yang dimaksud adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Dari 18 nama tersebut, Provinsi DKI Jakarta menjadi yang paling tinggi. Adapun UMP pada tahun depan untuk Provinsi DKI Jakarta adalah sebesar Rp4,2 juta.
Ada sejumlah fakta menarik dari penetapan UMP tahun depan. Berikut faktanya sudah dirangkum Okezone pada Minggu (8/11/2020).
1. Ada 5 Provinsi yang UMP-nya Naik
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 5 Provinsi yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan ihwal tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021. Sementara 15 Provinsi lainnya telah menetapkan UMP sesuai dengan himbauan SE tersebut.
Tiga Provinsi menetapkan UMP tahun depan yang tidak sesuai dengan himbauan isi SE Nomor M/11/HK.04/2020 di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Tengah (Jateng), dan Jogjakarta.
Meski tercatat 15 Provinsi yang tidak menaikan UMP 2021, Kemnaker mengakui bahwa Surat Keputusan (SK) dari penetapan tersebut belum diterima oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah hingga 2 November 2020 hari ini.
2. Pengusaha Kecewa UMP di 5 Provinsi Naik
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang keputusan yang dilakukan oleh sejumlah Gubernur atau Kepala Daerah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) 2021 yang tidak sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP 2021 tidak tepat.
Apindo menilai seharusnya keputusan sejumlah Kepala Daerah harus sejalan dengan himbauan dengan pemerintah pusat.
3. UMP Naik Bisa Sebabkan PHK
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, tidak patuhnya kepala daerah ini mempersulit dunia usaha. Mengingat pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis.
“Kami menyayangkan karena para Gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan,” ujar Hariyadi