Share

Sedih, Serapan Insentif Sektor Kesehatan Baru 33,1%

Giri Hartomo, Okezone · Senin 09 November 2020 16:54 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 09 320 2306758 sedih-serapan-insentif-sektor-kesehatan-baru-33-1-U1fkB26B8d.jpg Rupiah (Foto: Shutterstock)

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membagi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan klaster. Salah satunya adalah bantuan insentif untuk tenaga kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini realisasi untuk sektor kesehatan mencapai 33,1% dari pagu penyesuaian Rp97,26 triliun. Menurutnya, ada peningkatan yang signifikan pada bulan Oktober karena realisasi biaya klaim perawatan serta pembelian sarana dan pra sarana serta alat kesehatan.

"Kalaupun dari kesehatan tidak terserap, dilakukan earmark untuk kebutuhan antisipasi penanganan Covid-19 dan vaksinasi 2021," ujarnya dalam rapat kerja virtual, Senin (9/11/2020).

Sri Mulyani menambahkan, dalam pemberian insentif tenaga kesehatan, ada dua hal yang diberikan. Pertama adaah berupa insentif untuk tenaga kesehatan dan kedua adalah untuk kesehatannya seperti penanganan covid-19.

Untuk stimulus yang diberikan untuk program kesehatan ini adalah insentif tenaga kesehatan pusat dan daerah. Untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan.

Kemudian untuk belanja penanganan Covid-19 penggunaan untuk biaya klaim perawatan, sarana pra sarana atau alat kesehatan, vaksin, kefarmasian, pengujian Covid-19, operasi dan sosialisasi penegakan PSBB dan protokol kesehatan.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu ada juga santunan kematian tenaga kesehatan untuk penghargaan yang bersifat santunan sebesar Rp300 juta per nakes. Ada 97 tenaga kesehatan yang mendapatkan bantuan ini.

"Telah diberikan kepada 97 nakes yang meninggal," kata Sri Mulyani.

Selanjutnya ada pula bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP. Realisasi per Oktober mencapai 44,4 juta penerima.

"Ada insentif perpajakan kesehatan, insentif berupa PPN DTP serta bea masuk danAnggaran Pemulihan Ekonomi Baru Rp276 Triliun, Begini Rinciannya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," jelas Sri Mulyani.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini