Selain itu ada juga santunan kematian tenaga kesehatan untuk penghargaan yang bersifat santunan sebesar Rp300 juta per nakes. Ada 97 tenaga kesehatan yang mendapatkan bantuan ini.
"Telah diberikan kepada 97 nakes yang meninggal," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya ada pula bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP. Realisasi per Oktober mencapai 44,4 juta penerima.
"Ada insentif perpajakan kesehatan, insentif berupa PPN DTP serta bea masuk danAnggaran Pemulihan Ekonomi Baru Rp276 Triliun, Begini Rinciannya Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)," jelas Sri Mulyani.
(Dani Jumadil Akhir)