"Jadi pada konteks formil sudah masuk kejahatan, namun kalau materil sudah bisa ditahan. Dan yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia jika PNS itu sudah mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka seharusnya uang itu dikembalikan. Pasalnya, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Namun terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Maka itu paling kita minta balik uang tersebut," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.