JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah kabar soal penambahan porsi saham menjadi 58,33% pada produsen minuman beralkohol, yaitu PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) . Pemprov DKI menegaskan porsi kepemilikan di saham DLTA masih 26,25%.
“Kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui," terang Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Tambah Saham di PT Delta Jakarta
Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 % atau sebesar 210.200.700. Adapun kronologis kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut:
- 1984 : sebesar 810.600 saham (35%)
- 1993 : sebesar 4.204.014 saham (30%)
- 2000 : sebesar 4.204.014 (26,25%)
- 2015 : sebesar 210.200.700 (26,25%).
Baca Juga: Pemda DKI Tambah Kepemilikan DLTA, Komisaris: Tak Ada Penambahan Saham
Sebelumnya, dari keterbukaan informasi, Jakarta, Jumat (13/11/2020), Pemda DKI Jakarta menambah jumlah kepemilikan saham sebesar 256,86 juta lembar atau 32,08%. Hal ini membuat, Pemda Jakarta memiliki jumlah saham 467,06 juta lembar atau dengan porsi 58,33%.