Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua. Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," jelasnya.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI seperti pekerja penerima upah harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 dengan upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.
(Fakhri Rezy)