JAKARTA - Bantuan sosial tunai (BST) akan diperpanjang hingga Juni 2021. Terkait besaran nilai bantuan akan menjadi Rp200.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Namun hal itu masih dalam pengkajian.
"Bisa disesuaikan menjadi Rp300.000 per KPM. Tergantung keputusan presiden. Kami mengusulkannya Rp300.000. Mudah-mudahan disetujui," katanya di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).
Nilai BST Gelombang I sebesar Rp600.000 per KPM selama tiga tahap, yakni April hingga Juni 2020. Gelombang II sebesar Rp300.000 per KPM selama 6 tahap, yakni Juli hingga Desember 2020. Nilai bantuan disesuaikan karena situasi krisis membaik dan harga mulai stabil.
"Semoga BST dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan pokok keluarga," kata Juliari.
Baca Juga:Â BLT Subsidi Gaji Termin II Ditransfer ke 4,8 Juta Pekerja, Rekening Bertambah Rp1,2 JutaÂ
BST sangat berarti bagi warga yang kurang mampu yang turut terdampak akibat pandemi covid-19. Terutama untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari.
Sementara itu, sebanyak 54.810 keluarga penerima manfaat (KPM) dari Kota Medan tercatat sebagai penerima bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah hingga tahap ketujuh (Oktober 2020). BST tersebut sudah tersalurkan sebanyak 88,4%
Â