JAKARTA - Penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang sekaligus menjadi blok perdagangan bebas terbesar di dunia menyisakan sejumlah kekhawatiran. Adapun salah satu kekhawatiran terkait hal tersebut adalah banjirnya barang impor dari negara anggota ke Indonesia.
Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut perlu ditegaskan untuk mengikuti aturan dari World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.
Baca Juga: RCEP Diteken, Apindo: Persaingan Makin Sengit
Menurutnya, semua yang ikut menandatangani RCEP pasti merupakan anggota WTO dan dalam WTO diatur cara-cara berdagang dengan baik dan ada beberapa regulasi jika terjadi gangguan di pasar atau di negerinya bisa melakukan langkah-langkah yang diperbolehkan oleh WTO. Selain itu, kesepakatan RCEP ini juga bisa mendorong untuk peningkatan ekspor Indonesia.
"(RCEP) justru jadi kesempatan untuk Indonesia melakukan ekspor setinggi tingginya, kita harus tahu betul apa yang kita punyai dari 11.000 lebih HS Number itu yang bisa comvid dengan negara yang lain," ujar Benny dalam acara Market Review IDX Channel, Senin (16/11/2020).
Benny menambahkan, peningkatan ekspor juga perlu didorong kepada bahan-bahan yang sudah diolah atau barang setengah jadi. Dia menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Perindustrian nomor 3 tahun 2011 telah disampaikan bahwa perlunya melakukan hilirisasi dari sumber daya alam atau sumber daya manusia.