Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Cipta Kerja, Stasiun TV Wajib Menayangkan 20% Konten Lokal

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 16 November 2020 |17:08 WIB
UU Cipta Kerja, Stasiun TV Wajib Menayangkan 20% Konten Lokal
Aturan Penyiaran di UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Which)
A
A
A

"Konten lokal itu memang harus ada, tapi tidak sebesar 20% tadi, mungkin kita lihat dari sekian banyak TV, ada TV lokal dan TV nasional, kalau dikatakan 5% dari jam siaran itu sudah cukup, bayangkan di kalikan dengan jumlah TV di daerah tersebut, itu cukup banyak," kata dia.

Syafril menyebut, persoalan dari konten lokal adalah materinya. Di mana, materi dari konten lokal tidam mampu menarik pengiklan.

"Iklan itu tergantung dari konten tadi, itukan timbul atau didapatkan dari konten. Kalau memang ada pemain baru atau pemain yang ada memiliki konten tidak menarik, iklan juga gak ini, jadi yang kita lulihat dari sisi iklannya tapi dari sisi materinya," ujar dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement