JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kosmian Pudjiadi mengatakan bahwa dalam hal pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras), Indonesia bisa melirik praktik di negara sebelah, yakni Malaysia.
"Di Malaysia, boleh ada casino. Tapi untuk warga negara Malaysia yang muslim tidak boleh masuk, dicek ID-nya," ungkap Kosmian.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
Sementara itu, bagi orang atau wisatawan asing, harus menunjukkan paspor. Setelah itu, mereka bisa dipersilahkan masuk.
"Jadi menurut saya, larangan miras bisa saja diberlakukan, tapi harus ada syaratnya," tambahnya.
Baca Juga: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Kosmian mengatakan, syaratnya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP, harus di atas batasan umur tertentu, dan bagi yang beragama non muslim bisa mengonsumsi.
"Saya tentunya tidak setuju kalau ada sanksi bagi yang menjual atau memproduksi miras selama mereka memiliki izin resmi," tuturnya.
Baleg DPR RI telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Surat itu ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol.
Tak tanggung-tanggung hukuman maksimalnya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan itu tercantum pada BAB VI bagian Ketentuan Pidana
(Feby Novalius)