JAKARTA - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antarlembaga Bambang Britono mengatakan bahwa segenap PHRI dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol).
Dia mengatakan, RUU ini kontraproduktif dengan rencana industri pariwisata sebelum pandemi Covid-19 menerpa.
"Menurut kami, RUU ini tidak diperlukan, karena sebagaimana kita ketahui, minol sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan, ada KUHP," ujar Bambang dalam konferensi pers virtual Apindo di Jakarta, Senin(16/11/2020).
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
Menurut Bambang, industri ini sangat regulated. Begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol pun harus ikut peraturan.
"Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," ungkapnya.
Kehadiran RUU ini membuat pihak PHRI mempertanyakan tindakan dari para law makers.
Baca Juga: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar
"Bagaimana bisa lawmaker bikin produsen, importir, distributor, dan konsumen bisa kena penalti kalau mereka menyimpan, memproduksi dan mengonsumsi minol? Apalagi ini jadi trending, karena ini agak seram," tandasnya.
Bambang mengatakan, masih banyak RUU yang lebih produktif yang perlu dipertimbangkan oleh DPR daripada RUU Larangan Minol.