Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Hotel dan Restoran: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Diperlukan

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 16 November 2020 |18:28 WIB
Pengusaha Hotel dan Restoran: RUU Larangan Minuman Beralkohol Tidak Diperlukan
PHRI Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Dalam jangka panjang, kalau UU ini disahkan, kami khawatir wajah Indonesia di dunia akan berubah. Karena tujuan wisata harus ramah terhadap wisatawan, terbuka, dan accessible," tuturnya.

Dia menandaskan bahwa RUU ini bisa memberikan imbas serius terhadap industri pariwisata yang tertatih-tatih akibat kontraksi PSBB masa pandemi Covid-19.

"Kalau ada info kayak gini kan turis akan ngecek dulu, ini membawa citra yang kurang positif. PHRI dan seluruh stakeholders usaha pariwisata menolak RUU tersebut," pungkas Bambang.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement