Baca Juga: Catut OJK, Ini Kisah Pilu Nasabah Tertipu Investasi Indosterling
"Artinya penyidik sudah melakukan secara tepat tidak menahan klien kami. Karena kalau klien kami ditahan maka tidak bisa bekerja maksimal. Dan efeknya akan berdampak ke skema PKPU dan tentu akan berdampak ke pelapor juga," ungkap dia.
Dia menambahkan apabila kliennya ditahan maka proses PKPU maupun perdamaian yang tengah berlangsung akan terhambat. Hal ini akan terdampak oleh nasabah yang melaporkan.
"Saya juga menjamin semua yang dikhawatirkan nasabah tidak akan terjadi, seperti kliennya melarikan diri. Klien kami kooperatif, kami jamin itu," tandas dia.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.