JAKARTA - Perusahaan investasi bodong masih berkeliaran di masyarakat. Sering kali, masyarakat awam menjadi korban karena tidak terlalu memahami alur investasi yang benar. Akibatnya, alih-alih mendapatkan untung, malah kehilangan uang.
Baca Juga: Investasi Bodong, Indosterling Optima Investa Tak Punya Izin OJK
Perencana Keuangan Eko Endarto mengatakan, sebelum investasi konsumen harus menanyakan Legalitas atau apakah perusahaan investasi resmi itu atau terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini harus memiliki legalitas perusahaan yang memadai. Selain perizinan kegiatan investasi, perusahaan tersebut juga harus mengantongi izin dari OJK," kata Eko di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Selain itu, investor juga harus memahami pengertian high risk dan high return. Jika, investasi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko bisa jadi patut dicurigai.
"Semakin besar nilai investasi yang ditanamkan, semakin besar pula nilai keuntungan yang akan didapatkan jika investasi berjalan lancar. Tapi kalau perekrutan perlu diwaspadai," katanya.