Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kuasa Hukum Indosterling Akui Tak Punya Izin dari OJK dan BI

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |07:29 WIB
   Kuasa Hukum Indosterling Akui Tak Punya Izin dari OJK dan BI
Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi.

"Tidak terdaftar/berizin di OJK, penangangannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar saat dihubungi di Jakarta.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement