JAKARTA - Kuasa hukum PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengaku tidak memiliki izin baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).
Sebab menurutnya untuk produk HYPN saat ini belum ada payung hukumnya baik di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Seperti diketahui, perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9-12% setiap tahunnya.
"Jadi, perlu diingat HYPN ini adalah surat utang dalam jangka waktu tertentu, maka itu tidak perlu izin dari OJK. Karena ini kesepakatan dari pemegang dan penerbit. Oleh karena itu memang tidak ada izinnya. Dan dalam HYPN ini perjanjian, maka boleh dibilang utang-piutang," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.
Menurutnya, dalam produk tersebut ada surat perjanjian yang diteken oleh nasabah. Di mana dalam perjanjian itu tidak disebutkan bahwa produk itu memiliki izin.
"Hal ini telah disepakati oleh kedua belah pihak. Lalu untuk perusahaan, klien kami, memiliki izin pendirian sebagai perseroan terbatas (PT)," tandas dia.