Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Vaksinasi Covid-19 Bisa Tahun Ini, Menko Luhut: Tapi Ada Syaratnya

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |13:29 WIB
Vaksinasi Covid-19 Bisa Tahun Ini, Menko Luhut: Tapi Ada Syaratnya
Vaksin Covid-19 (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan tahun ini. Hal ini dia sampaikan dalam webinar Cipta Kerja Universitas Gadjah Mada.

Akan tetapi, lanjut dia, ada syaratnya, yakni izin penggunaan darurat (emergency use authorization) harus terlebih dulu diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 Baca juga: 5 Fakta soal Pasutri Penemu Vaksin Pfizer yang Mendadak Jadi Miliarder

"Jadi kami harapkan kalau ada izin penggunaan darurat bisa dikeluarkan (BPOM), maka tahun ini bisa dilakukan penyuntikan vaksin itu," ujar dia, Selasa (17/11/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jangan sampai masalah vaksin dipersepsikan kurang baik. Apalagi karena buruknya komunikasi publik.

 Baca juga: Demi Vaksin Covid-19, Indonesia Siapkan Rp34,23 Triliun

"Vaksin ini jangan tergesa-gesa karena sangat kompleks, menyangkut nanti persepsi di masyarakat. Kalau komunikasinya kurang baik bisa kejadian kayak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja,” katanya.

Jokowi juga meminta agar persoalan vaksin betul-betul dipersiapkan. Terutama berkaitan dengan komunikasi publiknya.

"Terutama yang berkaitan dengan halal dan haram, yang berkaitan dengan harga, yang berkaitan dengan kualitas, nanti yang berkaitan dengan distribusinya Seperti apa. Meskipun tidak semuanya perlu kita sampaikan ke publik, harga ini juga tidak harus kita sampaikan ke publik," ungkapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement