Sebagai informasi, sejumlah bantuan sosial untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi akan diperpanjang hingga 2021. Salah satunya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.
Program Banpres Produktif diberikan untuk usaha mikro. Hal ini sebagai strategi pemerintah membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi.
Adapun yang berhak menerima bantuan ini Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro. Bukan PNS, TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keteangan Usaha (SKU).
(Feby Novalius)