JAKARTA - Penggunaan internet yang besar dan penjualan mobile device yang tinggi di Indonesia membuat prospek neobank sangat menjanjikan. Untuk itu, perlu kesiapan regulator untuk mengatur dan mengawasi neobank atau bank digital yang beroperasi tanpa cabang.
Kepala OJK Institute Agus Sugiarto mengatakan, neobank harus diatur agar melahirkan kompetisi yang sehat antara lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca Juga: Beda Neobank dan Fintech, Ada yang Tak Tunduk UU Perbankan
"Kita harus memastikan neobank punya standar ketahanan kelembagaan yang sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Artinya dari sisi level of playing field paling tidak sama dengan bank-bank tradisional," ujarnya pada diskusi Infobank dengan tema Traditional Bank vs Neobank, Selasa (17/11/2020).
Menurut dia, harus ada aspek perlindungan terhadap konsumen karena mengambil dana dari masyarakat. "Aturan itu harus mampu melahirkan kompetensi yang sehat. Tetapi, jangan sampai aturan itu menghambat pertumbuhan neobank. Di sisi lain juga harus mendorong inovasi," tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Tantangan Perbankan saat Covid-19
Agus melanjutkan, dari aspek pengawasan harus dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda, yakni secara makroprudensial dan mikroprudensial. Dari sisi makroprudensial mampu menjaga kestabilan sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kita harus menjaga kestabilan sistem keuangan secara keseluruhan. Jangan sampai pengawasan itu tidak mampu menjaga sistem keuangan secara fundamental," ungkapnya.