Wimboh juga mengakui literasi keuangan masih terbilang rendah dan masih terdapat produk fintech yang tidak sesuai dengan kaidah yang disepakati.
“Sekarang ini ada 2.923 fintech ilegal dan 150 investasi ilegal di lapangan yang sudah ketangkap. Mungkin yang belum ketangkap jumlahnya lebih besar dan ini tantangan buat kita semua jangan sampai hal seperti itu menjadi sentimen negatif terhadap perkembangan fintech dimana masyarakat masih memanfaatkan kehadirannya,” pungkasnya.
Di Indonesia data per September 2020 untuk transaksi E-commerce mencapai 150,2 juta transaksi atau meningkat 79,38% dibanding tahun lalu. Adapun jumlah transaksi mencapai Rp419 triliun meningkat 108,6% dibanding tahun lalu sebesar Rp206 triliun.
(Feby Novalius)