JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat saat ini belum ada perbankan yang mengajukan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS) ke bank sentral.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, meskipun sudah ada pelonggaran dan percepatan proses pengajuan PLJP dan PLJPS, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional maupun Syariah belum membuat perbankan melakukan pinjaman.
Baca Juga: Suku Bunga BI Turun, Pemulihan Ekonomi Lebih Cepat
"Sampai saat ini tidak ada bank yang mengajukan PLJP dan PLJPS ke BI, seperti kami smapaikan kami telah lakukan penyempurnaan ketiga dari PLJP dan PLJPS itu dan namun demikian tidak ada yang ajukan itu, dan ini sebagai cerminan dan bukti likuditas di perbankan sangat-sangat tinggi," kata Perry dalam video virtual, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Ciri Uang Rusak yang Masih Bisa Ditukar di Bank Indonesia
Dia menambahkan, bahwa likuiditas perbankan saat ini masih sangat kuat dan sehat. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan moneter dan makroprudensial yang ditempuh BI untuk menjaga kondisi likuiditas tetap longgar.
"Ini juga sebagai cerminan maupun bukti bahwa likuiditas di perbankan sangat tinggi," jelasnya.