“Ketiga, prasyarat pembagian deviden. Dalam hal bank akan melakukan pembagian dividen, agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi,” ujarnya.
Terakhir, yaitu stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank. Di mana setiap lembaga perbankan agar secara regular melakukan stress testing terhdap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja keuangan, khususnya CAR dan likuiditas bank.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit selama setahun. Nantinya, program tersebut akan berakhir pada Maret 2022.
(Feby Novalius)