Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Pertimbangan Bank Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 20 November 2020 |16:55 WIB
4 Pertimbangan Bank Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit
OJK Perbankan Kebijakan Restrukturitas Kredit Perbankan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang Restrukturisasi Kredit hingga Maret 2022. Keputusan itu diambil sebagai upaya membantu perbankan dalam mitigasi risiko kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, dalam memberikan perpanjangan restrukturisasi kredit kepada debitur kewenangannya ada di masing-masing bank. Oleh sebab itu, lembaga perbankan harus lebih detail dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Dia menjelaskan, setidaknya ada 4 pokok yang harus diperhatikan setiap bank sebelum memberikan perpanjangan POJK/11 ke debitur. Pertama adalah hanya debitur restrukturisasi yang berhak mendapatkan perpanjangan tersebut.

Baca Juga: BI: Sampai saat Ini Tak Ada Bank Ajukan Pinjaman Likuiditas

“Penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).

Kedua, yaitu setiap bank harus menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Di mana terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, bank diminta mulai membentuk CKPN.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement