JAKARTA – Pandemi Covid-19 membuat sejumlah sektor usaha mengalami kelesuan. Alhasil, para pebisnis pun mengalami kesulitan membayar cicilan utang ke perbankan.
Melihat fenomena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan POJK/11 tentang Restrukturisasi kredit. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengaku, terdapat beberapa tantangan dalam menerapkan POJK/11 tersebut. Di antaranya, menyeimbangkan antara kebutuhan debitur dengan kapasitas likuiditas bank.
Baca Juga: 4 Pertimbangan Bank Sebelum Perpanjang Restrukturisasi Kredit
“Kualitas governance dan integritas para pelaku perbankan serta debitur sangat menentukan kelancaran pemberian restrukturisasi. Bank perlu memastikan tidak terjadi moral hazard atau adanya free rider dalam penerapan relaksasi ini,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).
Tak hanya itu, dalam menerapkan POJK/11 ini tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Lalu, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kebijakan itu dapat diterapkan kepada seluruh jenis kredit.
“Mereka memandang bahwa kredit semuanya boleh direstrukturisasi, ini yang berkali-kali terjadi, karena kurangnya pemahaman," ujarnya.
Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Kemudian, terkait kendala realisasi restrukturisasi kredit yang belum optimal karena adanya kesulitan tatap muka, verifikasi data, dan pengkinian kondisi debitur akibat social distancing dan pembatasan akses di beberapa wilayah. Lalu, adanya restrukturisasi debitur secara bulk untuk yang bersifat mass product.
“Proses restruktur harus dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam kredit restrukturisasi berpotensi menghambat proses percepatan stimulus. Persetujuan restrukturisasi yang harus naik 1 tingkat menimbulkan bottle neck pemrosesan restrukturisasi,” ujarnya.
Selanjutnya, beberapa fungsi operasional tidak dapat dilakukan melalui work from home, sehingga dilakukan mekanisme split office. Terakhir, tantangan dari industri yang masih berpedoman pada SOP lama sehingga cenderung memakan waktu dan birokrasi.