Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Beberkan Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 20 November 2020 |18:26 WIB
OJK Beberkan Tantangan dan Kendala Penerapan Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi Kredit di Tengah Pandemi Covid-19. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit selama setahun. Nantinya, program tersebut akan berakhir pada Maret 2022.

Heru Kristiyana menjelaskan alasan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit lantaran melihat tren jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya penurunan. Berdasarkan data per 10 November 2020, terdapat 444 ribu kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

“Dalam hal vaksin telah tersedia, dampak Covid-19 kemungkinan juga masih belum dapat selesai segera, mengingat kemungkinan perlunya pentahapan untuk distribusi vaksin tersbut,” kata Heru.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement