Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMK Disahkan, Mulai Tahun Depan Buruh di Bekasi Gajian Rp4,7 Juta

Wisnu Yusep , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |12:27 WIB
   UMK Disahkan, Mulai Tahun Depan Buruh di Bekasi Gajian Rp4,7 Juta
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Kenaikan besaran upah ini, lanjut Suhup, melalui negosiasi alot berujung pengambilan keputusan lewat pengambilan suara terbanyak Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri atas pemerintah daerah, serikat buruh, asosiasi pengusaha dan serikat buruh.

"Kami minta teman-teman dengan segala kekurangannya bisa legowo dan menerima hasil keputusan UMK 2021 tersebut," ungkap Suhup.

Kenaikan UMK ini juga, lanjut Suhup, didasari atas inflasi dan Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Namun karena di Kabupaten Bekasi tidak ada inflasi akhirnya mengambil inflasi dari Kota Bekasi sebesar 2,33% ditambah 4,18% PDB berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement