BEKASI – Mulai per 1 Januari 2021, upah minimum Kabupaten (UMK) Bekasi ditetapkan sebesar Rp4.791.843 atau naik sebesar 6,51% dibandingkan pada tahun sebelumnya yakni Rp4.498.961.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan, kenaikan UMK itu sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang ditandatangani pada Sabtu 21 November 2020.
"Mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," kata Suhup kepada wartawan, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Jatim, Paling Tinggi Surabaya Rp4,3 Juta
Surat keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tahun 2021 itu, lanjut Suhup, menetapkan Kabupaten Karawang sebagai daerah dengan UMK tertinggi, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Bekasi.
"Kabupaten Bekasi ada di peringkat kedua UMK tertinggi di Jawa Barat sekaligus Nasional, selisih Rp6.500 dengan Kabupaten Karawang," ungkap Suhup.