JAKARTA - Upah Minimum Kota (UMK) ditetapkan naik Rp100.000 untuk lima daerah di ring satu di Jawa Timur (Jatim). Penetapan UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021 Jatim. Kelima daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Sementara 11 daerah lainnya tetap dan 22 kabupaten/kota lainnya naik bervariasi.
Dari lima daerah ring satu, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni Rp4.300.479. Kemudian Kabupaten Sidoarjo Rp4.293.581 4; Kabupaten Mojokerto Rp4.279.787; Kabupaten Pasuruan Rp4.290.133; dan Kabupaten Gresik Rp4.297.030.
Baca Juga:Â Indonesia Resmi Resesi, Upah Buruh Turun 5,1%
Sekdaprov Jaatim Heru Tjahjono mengatakan, besaran UMK untuk 38 kabupaten/kota di Jatim telah disepakati pemerintah provinsi serta perwakilan buruh dan pengusaha. Karena itu dia berharap, besaran UMK tersebut diterima semua pihak.
“Kemarin, sampai malam Pak Fauzi dan Pak Johnson juga Pak Kadisnaker rapat sampai malam, bagaimana supaya UMK ini bisa diterima semua pihak, baik Apindo maupun SPSI,” kata Heru saat pengumuman UMK, Minggu (22/11/2020) malam.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, sesuai usulan pemerintah kabupaten/kota, beberapa daerah tidak menaikkan UMK (tetap). Sedangkan beberapa daerah lainnya menaikkan dengan bersaran bervariasi.
“Ada yang naik Rp25.000 ada yang Rp50.000 dan ada yang Rp100.000. Ada lima kabupaten/kota ring satu Jatim yang UMK-nya naik Rp100.000,” katanya.