Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Gagal Bayar, Indosterling Minta Nasabahnya Jangan Tempuh Jalur Hukum

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |14:15 WIB
Kasus Gagal Bayar, Indosterling Minta Nasabahnya Jangan Tempuh Jalur Hukum
Indosterling Pecepat Pembayaran Polis Nasabah. (Foto: Okezone.com/Suparjo)
A
A
A

Hardodi mengatkaan, percepatan pembayaran utang sebesar Rp1,9 triliun ini tidak sesuai dengan skema penyelesaian utang kreditor yang tertuang dalam PKPU. Jika di dalam PKPU pembayaran akan dilakukan pada Maret 2021, maka di majukan pada Desember tahun ini.

Pengembalian nilai investasi tersebut dilakukan secara bertahap yakni mulai fase satu hingga fase ke tujuh atau masa periode Desember 2020 hingga Desember 2027. Pengembalian diberikan kepada nasabah yang dibagikan dalam tujuh kelompok berdasarkan kategori nilai investasi.

Pada fase satu, kelompok satu memperoleh pembayaran sebesar 5%, kelompok 2,5%, kelompok tiga 1,5%, kelompok empat 1,5%, kelompok lima 1,0%, kelompok enam 1,0%, dan kelompok tujuh 1,0%.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement