JAKARTA - PT Indosterling Optima Investa (IOI) menyampaikan bahwa kasus gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN) segera diselesaikan. Karena itu, manajemen meminta para mantan nasabah atau krediturnya tidak menempuh jalur hukum (pidana).
Kuasa hukum IOI Hardodi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum dari sebagian nasabah. Di mana, tercatat 58 nasabah IOI dengan total kepemilikan dana di produk investasi HYPN sebanyak Rp95 miliar dinaugi Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm bersepakat untuk mencabut laporan hukum di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Indosterling Janji Kembalikan Uang Nasabah Rp1,9 Triliun Bulan Depan
Sebelumnya, 58 klien tersebut memilih untuk tidak ikut mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020.
Di mana, ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.
Baca Juga: Gagal Bayar Investasi Buat Nasabah Indosterling Gigit Jari, Simak 7 Fakta Menariknya
"Harapan kami kalau debitur setuju, mereka memberikan waktu agar kami bekerja lebih maksimal lagi, maka masalah bisa diselesaikan, harapan kami kawan-kawan debitur, jangan dulu menempuh jalan hukum, berikan waktu buat lami untuk bekerja, direalsasikan (pembayaran) di Desember (2020). Kami juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum nasabah yang melapor, mereka siap mencabut laporan," ujar Hardodi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dalam proses penyelesaian gagal bayar, manajemen perseroan akan melakukan percepatan pembayaran kewajiban kepada para krediturnya. Di mana, pembayaran akan realisasi l pada Desember 2020.