JAKARTA – Asuransi dapat melindungi rumah dari kerusakan ataupun kejadian lain tak terduga. Pemilik pun tidak perlu khawatir lagi dengan kerusakan karena seluruhnya sudah terlindungi polis asuransi.
Melansir dari foxbusiness, Senin (23/11/2020), banyak pemberi pinjaman yang mengharuskan pemilik rumah memiliki asuransi sebelum mereka membiayai pinjaman rumah. Tujuannya, melindungi pemberi pinjaman dari peristiwa yang merugikan, seperti kebakaran, banjir, dan angin kencang.
Baca Juga: Pabrik Besi di Pulo Gadung Disulap Jadi Hidden Valley Track
Umumnya hipotek disebut penerima pembayaran kerugian atas polis yang kamu miliki. Jika rumah mengalami kerusakan, pembayaran yang diterima dari asuransi akan diserahkan kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman bersama-sama akan membangun kembali rumah yang rusak.
Alasan mengapa asuransi rumah dibutuhkan karena untuk mengantisipasi segala sesuatu yang tak pernah diharapkan. Jadi, jika memilikinya, setiap Rupiahnya nantinya sangat berharga.
Asuransi rumah mencakup lebih dari sekedar tempat tinggal. Bangunan lain, seperti gudang, pagar yang terpasang; properti pribadi terlindungi dari kehilangan, pencurian, atau kerusakan.
Baca Juga: Tanda-Tanda Transaksi Properti di Asia Mulai Pulih