JAKARTA - Pemerintah pada tahun 2021 berencana merekrut 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk formasi guru. Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki masa kerja tertentu sesuai dengan perjanjiannya. Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa masa kontrak PPPK guru paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang.
Baca Juga: Proses Seleksi PPPK Guru Dijamin Transparan
Bahkan menurutnya sangat memungkinkan masa kerja PPPK guru bisa diperpanjang sampai batas usia pensiun jabatan guru.
“Bagi pegawai PPPK maka yang bersangkutan bisa diangkat sampai dengan batas usia pensiun,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp58,8 Triliun untuk Gaji ASN di 2021
Suharmen mengatakan mengatakan bahwa ada beberapa ketentuan yang membuat masa kontrak PPPK guru dapat diperpanjang. Pertama, pencapaian kinerja sesuai.
Kedua, diperpanjang karena memang ada kesesuaian kompetensi dalam jabatan tersebut.
“Jadi kalau kompetensinya tidak pas di bidang itu maka tentu saja kontrak PPPK bisa diputus. Dan yang bersangkutan mengikuti kontrak jabatan lain yang berbeda tapi setelah melaksanakan seleksi,” ungkapnya.