JAKARTA - Pemerintah akan membuka pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga pengajar pada tahun depan. Seleksi PPPK tersebut bertujuan untuk menyaring para tenaga pengajar atau guru yang masih berstatus honorer.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk memberikan gaji kepada para tenaga pengajar Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk yang berstatus PPPK, pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,46 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk menggaji pegawai PPPK di pusat maupun daerah baik yang lama maupun baru.
Baca juga: Perhatian, Ini Batas Usia Maksimal Pendaftar Seleksi PPPK 2021
"Untuk 2021 ini telah dicadangkan Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun yang baru," ujarnya dalam acara Pengumuman Seleksi Guru Honorer menjadi PPPK melalui virtual, Senin (23/11/2020).
Artinya menurut Sri Mulyani, anggaran ini juga termasuk untuk mengaji para guru honorer ini lolos seleksi PPPK pada tahun depan. Nantinya, gaji guru honorer yang lolos seleksi PPPK adalah sebesar Rp4,06 juta per bulan.
Baca juga: Lolos Seleksi PPPK, Guru Honorer Bakal Digaji Rp4 Juta/Bulan
"Jadi artinya nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka, mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN," ucapnya.
Bukan hanya di pemerintah pusat saja, Sri Mulyani menyebut ada alokasi anggaran Rp24,92 triliun untuk merekrut ASN di daerah. Untuk pusat ada lebih dari 54 ribu formasi baik CPNS maupun PPPK, sementara di daerah ada lebih dari 119 ribu formasi dibutuhkan.
"Kita ketahui untuk pusat ada formasi 54.581 baik cpns 27.291 dan utk PPPK 127.290. Untuk daerah dalam hal ini CPNS 119.094 dan PPPK akan ada rekrutmen sampai 1.002.016 orang," ucapnya.