Pemerintah juga akan membentuk tim serap aspirasi. Dalam tim ini pemerintah akan melibatkan sejumlah ahli dan akademisi dalam setiap bidang yang ada dalam UU Ciptaker. Tim tersebut akan bertugas sebagai pihak independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat.
“Mudah-mudahan per minggu ini kami mendapatkan arahan Pak Menko dan Pak Menkumham. Jadi tim serap aspirasi nanti akan mendampingi masyarakat,” katanya.
(Fakhri Rezy)