JAKARTA - Pemerintah dipastikan memangkas libur akhir tahun ini. Hal ini dilakukan mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang hingga saat ini belum juga turun.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemangkasan libur akhir tahun juga berlaku kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun mengenai berapa hari yang dipangkas baru akan dibahas Menteri pada hari ini.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dikurangi, SKB Tiga Menteri Direvisi
Sebagai gambaran, penetapan libur atau cuti bersama nantinya akan dilakukan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut ada, tiga Menteri yang dilibatkan, yakni Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), dan Menteri Ketenagakerjaan.
“Akan dipangkas (libur untuk ASN). Baru hari ini akan dibahas para Menteri,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Jokowi Putuskan Libur Akhir Tahun Dikurangi
Nantinya, lanjut Dwi, akan ada sanksi yang dikenakan bagi para ASN yang melanggar dan dengan membolos kerja di akhir tahun. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci sanksi apa nantinya yang akan dikenakan kepada para ASN yang bandel tersebut.
“Pasti (ada sanksi bagi ASN yang bandel atau tak patuh pada aturan),” ucapnya.
Oleh karena itu, nantinya pengawasan akan diperketat misalnya dengan melibatkan laporan masyarakat. Selain itu juga beberapa instansi yang menggunakan foto dan lokasi untuk absensi.
“Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat. Sebagian sudah ada yg punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,” ucapnya