JAKARTA - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto menyebutkan bahwa program restrukturisasi kredit diperpanjang. Hal ini dilakukan dengan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 hingga tanggal 31 Maret 2022.
Dia menyampaikan, keputusan perpanjangan POJK 11 merupakan kombinasi kebijakan stimulus sekaligus prudential.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit Perbankan Rp932,4 Triliun Selama Covid-19
"Ini sebagai langkah antisipatif untuk membantu debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal," ujar Anung dalam video virtual di Jakarta, Rabu(25/11/2020).
Langkah ini juga untuk membantu perbankan dalam menata kinerja keluarganya, terutama dari sisi mitigasi risiko kredit. Namun, tentunya perpanjangan ini dilakukan dengan penambahan pokok-pokok dalam POJK 11 terkait manajemen risiko.
Baca juga: POJK Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terbit Akhir November
"Yang pertama, penetapan kriteria debitur restrukturisasi yang eligible mendapatkan perpanjangan, dengan penerapan self assessment terhadap debitur yang dinilai mampu terus bertahan, masih memiliki prospek usaha, dan oleh karena itu layak mendapatkan perpanjangan," jelas Anung.