Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasih Napas Bantuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 25 November 2020 |15:00 WIB
Kasih Napas Bantuan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2022
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

Pokok kedua yang harus diperhatikan adalah kecukupan pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap debitur-debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah diberikan restrukturisasi pada tahap pertama, sehingga bank diminta untuk mulai membentuk CKPN.

"Pokok ketiga, dalam hal prasyarat pembagian dividen, harap agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN yang harus dibentuk untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi," jelasnya.

Pokok terakhir, sebut dia, terkait stress testing dampak restrukturisasi kredit terhadap permodalan dan likuiditas bank.

"Kami harap bank secara reguler melakukan stress testing terhadap potensi penurunan kualitas kredit yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap kinerja bank, khususnya capital adequacy ratio (CAR) dan likuiditas bank," tukas Anung.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement