Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penetapan UMP 2022 Gunakan Pedoman UU Cipta Kerja

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 25 November 2020 |15:07 WIB
Penetapan UMP 2022 Gunakan Pedoman UU Cipta Kerja
UMP 2020 Berpedoman pada UU Cipta Kerja. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada satu provinsi yang kembali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan. Adapun provinsi tersebut adalah Bengkulu.

Ida mengatakan dengan adanya penambahan ini, maka total yang menaikkan upah di 2021 menjadi sebanyak enam provinsi, dari sebelumnya hanya lima provinsi.

Rinciannya, keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Menteri Ida.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement