JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sedang menggodok empat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Salah satunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Artinya akan sesuai dengan aturan UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Baca Juga: Menaker Sebut Ada 6 Provinsi yang Tetap Naikkan UMP 2021
"Upah minimum 2022 ditetapkan dengan berpedoman UU Cipta Kerja," kata Ida dalam video virtual, Rabu (25/11/2020).
Kata dia, UMP 2021 masih berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK.04/X/2020tentang PenetapanUpah MinimumTahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di situ dijelaskan bahwa setelah tahun 2021 maka penetapan UMP mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: UMK 2021 di Banten Naik 1,5%, Buruh Tak Terima dan Kecewa Berat
"Kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mengamanatkan kepada Gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.