TANGERANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten telah ditetapkan naik sebesar 1,5% untuk tahun 2021. Surat mengenai kenaikan UMK tersebut juga telah ditandatangani oleh Gubernur Banten Wahidin Halim pada 20 November 2020 lalu. Namun kenaikan UMK tersebut rupanya ditolak oleh buruh di Tangerang.
Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Dedi Sudrajat mengambil bahwa para buruh tidak terima dan merasa kecewa dengan kenaikan yang hanya sebesar 1,5%. Penolakan ini dikarenakan jumlah yang disetujui tidak sesuai dengan usulan dewan pengupahan.
"Ya, besaran UMK tahun 2021 sudah diketuk. Tapi kami tidak terima dan kecewa," ujar Dedi pada Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Daftar Kenaikan UMK Jatim, Paling Tinggi Surabaya Rp4,3 Juta
Dedi menjelaskan bahwa jumlah yang disetujui terlalu jauh dari Dewan Pengupahan Banten yang mengusulkan sebesar 3.3%. Sementara jumlah yang disetujui hanyalah setengah dari jumla yang diusulkan.
"Kami menolak karena terlalu jauh dari usulan dewan pengupahan Provinsi Banten unsur serikat pekerja sebesar 3.33%," jelasnya.
Para buruh juga akan menentang keputusan ini dengan melakukan demo ke kantor Gubernur Banten agar keputusan mengenai kenaikan UMK dapat direvisi. Rencana aksi sendiri diketahui aja dilakukan esok hari.
"Kami akan demo ke kantor Gubernur untuk menyatakan ketidaksetujuan. Aksi akan dilaksanakan pada Selasa 24-November 2020," pungkasnya.